Salin Artikel

Terima Surat dari MA, Hakim PN Makassar Larang Sidang Dipotret

Para hakim berpendapat, pengambilan gambar bisa berbuntut pidana. Pelarangan pengambil gambar terjadi di sidang pidana umum, narkotika ataupun tindak pidana korupsi.

Seperti pada sidang kasus penganiayaan taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar Aldama Putra Pongkala.

Hakim marah dan melarang langsung awak wartawan yang ingin pemotretan saat sidang berlangsung.

Humas Pengadilan Negeri Makassar Doddi Hendrasakti mengatakan, pelarangan pengambilan gambar saat sidang termaktub dalam surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Surat edaran Dirjen Peradilan Umum Nomor  2 tahun 2020 tentang 'Tata Cara Menghadiri Sidang di Pengadilan Negeri' lebih jelas dan konkrit penjelasannya," kata Doddi kepada Kompas.com, Senin (24/2/2020).

Aturan itu ada di isi surat nomor I tentang tata tertib umum dalam surat edaran tersebut.

Di poin 3 tata tertib umum, pengambilan gambar dibolehkan bila ada izin dari ketua Pengadilan Negeri.

Pengambilan gambar sendiri dikhawatirkan bakal mengganggu ketertiban jalannya persidangan.

"Ketentuan hukum mari sama-sama kita hormati. Bukan masalah khawatir, tapi untuk kepatutan dan kelancaran," ujar Doddi. 

https://regional.kompas.com/read/2020/02/24/15173631/terima-surat-dari-ma-hakim-pn-makassar-larang-sidang-dipotret

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke