Salin Artikel

Cabuli Mahasiswinya di Kamar Mandi Kampus, Oknum Dosen Jadi Tersangka

FY dijerat dengan pasal 289 dan pasal 294 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka yang dijerat pasal 289 dan 294 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Senin (24/2/2020).

Stefanus mengatakan penetapan FY sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (20/2/2020) lalu.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih belum menahan FY.

"Belum kita tahan. Tersangka belum kita lakukan pemanggilan," kata Stefanus.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum dosen salah satu perguruan tinggi di Padang, Sumatera Barat, FY (29) dilaporkan mahasiswinya ke polisi karena dugaan tindak pidana pencabulan.

FY diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap mahasiswinya, UF (20) dengan menarik korban ke salah satu kamar mandi di kampus universitas tersebut.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, setelah berada di dalam kamar mandi, FY diduga mencabuli mahasiswinya, UF.

"Kejadiannya pada 10 Desember 2019 lalu dan baru dilaporkan pada 15 Januari kemarin," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2020).

Beruntung saat pencabulan terjadi, kata dia, korban masih bisa melarikan diri.

"Di dalam kamar mandi itu terjadi tindakan pencabulan, namun korban bisa keluar dari kamar mandi," kata Stefanus.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/24/11082731/cabuli-mahasiswinya-di-kamar-mandi-kampus-oknum-dosen-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke