Salin Artikel

Diduga Pakai Dana Desa untuk Liburan ke Malaysia, Pj Kades di Aceh Utara Dibui

ACEH UTARA, KOMPAS.com – IL (41), seorang oknum pejabat (Pj) Kepala Desa Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap karena diduga menggunakan dana desa sebesar Rp 325 juta untuk liburan ke Malaysia.

Kasatreskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun 2017 ke Mapolres Lhokseumawe pada 10 Januari 2019.

“Lalu kita panggil saksi-saksi dan hasil audit dari Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, total dana desa tahun 2017 di Desa Matang Ulim sebesar Rp 792 juta. Dari jumlah itu hampir separuhnya digunakan buat keperluan pribadi,” ujar Indra kepada wartawan, Minggu (23/2/2020).

Dia menyebutkan, penarikan dana desa dilakukan sebanyak empat kali pada bulan September 2017.

Seluruh dana itu, kata dia, digunakan untuk keperluan pribadi pejabat kepala desa yang sehari-hari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kesbangpol Lhokseumawe.

“Awalnya dia ambil Rp 410 juta tanpa diketahui bendahara desa. Lalu dia kembalikan Rp 80.000.000 via sekretaris desa. Sehingga sisanya yang dia habiskan sendiri Rp 325 juta,” tuturnya.

Dia menambahkan, kasus dugaan korupsi dana desa ini untuk kali pertama ditangani oleh Polres Lhokseumawe.

Karena itu, Indra mengimbau kepada para kepala desa dalam mengalokasi anggaran sesuai aturan yakni kesejahteraan warga.

“Jangan ada sepeser pun buat keperluan pribadi. Saat ini, tersangka kita tahan dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/23/15342911/diduga-pakai-dana-desa-untuk-liburan-ke-malaysia-pj-kades-di-aceh-utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke