Salin Artikel

Duduk Perkara Ketua PWI Aceh Barat Jadi Tersangka, Beritakan Kasus Ancaman Jurnalis, Dikeroyok 5 Orang

Saat itu pria yang akrab dipanggil Dedi sedang duduk di sebuah warung kopi Meulaboh bersama Kabag Humas Polres Aceh Barat, karena ada klarifikasi terkait gelar perkara kasus ancam penembakan terhadap jurnalis.

Akrim kemudian memanggil Dedi ke belakang warung dan menyuruh Dedi menandatangani kuitansi utang. Dedi pun terkejut karena ia merasa tak pernah merasa memiliki utang pada Akrim.

"Sampai di sana dia paksa saya untuk tanda tangani kuitansi utang, saya terkejut utang apa, dan saya tidak mau kalau pun ada utang, menyelesaikan secara paksa seperti itu," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/1/2020).

Dedi pun menolak menandatangani kuitansi tersebut. Tanpa banyak bicara, Akrim dan rekan-rekannya mengeroyok Dedi.

"Saya langsung diserang oleh sekitar lima orang anak buahnya,” jelasnya..

Dedi yang terluka kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh untuk mendapatkan perawatan medis. Ia mengalami sesak napas akibat benturan di bagian dada dan mengeluh sakit di tangan.

Kepada Kompas.com Dedi bercerita pernah berteman naik dengan Akrim. Bahkan pada tahun 2017, mereka membuka bisnis kafe bersama-sama.

Selain itu sebagai Ketua PWI Aceh Barat, Dedi juga memberikan pernyataan terkait kasus tersebut.

Sejak saat itu Dedi mengaku kerap mendapatkan ancaman oleh orang suruhan Akrim.

“Saya sempat ketemu dengan beberapa orang yang teror saya karena memberikan pernyataan saya di media selaku ketua PWI Aceh Barat terkait kasus ancaman menggunakan senjata terhadap jurnalis," kata Dedi.

Bahkan mereka beberapa kali mendatangi rumah Dedi pada malam hari dan meminta Dedi tidak menulis berita terkait kasus tersebut karena akan memberatkan Akrim.

Mereka juga meminta kasus pengancaman jurnalis berakhir damai.

"Tapi saya tidak mau diintervensi karena kasusnya sedang ditangani oleh polisi, apalagi saya sesebagai Jurnalis yang wajib mengawal kaus terhadap jurnalis.”

Azhari Kepala Biro Antara Aceh menduga kasus itu murni akibat pemberitaan dan pernyataan Dedi terkait kasus yang melibatkan Akrim.

Azhari mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kasus pengeroyokan itu.

“Kalau pelakunya Akrim jelas itu terkait berita yang telah tayang di Antara," katanya.

"Jadi kami mendorong polisi untuk mengusut kasus ini, jangan nanti kita disalahkan dengan aturan UU Pers,” ujarnya.

Dedi kemudian dijadikan tersangka penganiayaan.

Teuku Dedi dijerat dengan Pasal 351 Jo 352 KUHP tentang penganiayaan bedasarkan laporan dari salah seorang pelaku pengeroyokan itu.

Dedi memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Bedasarkan surat panggilan No. S.pgl/42/II/2020 Tanggal 7 Februari 2020, yang seharusnya ia diperiksa pada 10 Februari 2020.

"Saat mendapat surat panggilan kemarin saya minta izin untuk ditunda ke tanggal 20 Februari, karena saya pada tanggal 9 Februari mengikuti HPN 74 tahun 2020 di Banjarmasin," kata Dedi kepada Kompas.com, Kamis (20/2/2020).

Menurut Dedi, pemeriksaan dirinya atas laporan itu sudah berlangsung dua kali. Pertama sebagai saksi terlapor dan kali kedua ini sudah ditetapkan status sebagai tersangka.

Dedi juga membantah telah mencekik pelaku pengeroyokan diirnya. Saat dikeroyok ia malah berusaha melepaskan diri agar tidak dipukuli.

"Yang ada saat itu, saya berupaya melepas diri dari pegangan para pelaku agar tidak terus dipukul. Saat itu saya juga dalam posisi membela diri dari pengeroyokan yang jumlah mereka lebih dari lima orang."

Saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, Dedi didampingi oleh rekan seprofesinya hingga proses pemeriksaan selesai.

Ia tidak ditahan dan dipebolehkan pulang setelah ada surat penangguhan.

"Saya tidak ditahan dan diperbolehkan pulang setelah menandatangani surat jaminan penangguhan penahanan yang disaksikan oleh Ketua Divisi Advokasi AJI Banda Aceh, Juli Amin," kata Dedi.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Semoga penyidik dapat menetapkan mereka semua yang ikut mengeroyok saya menjadi tersangka," kata Dedi.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Muhammad Isral membenarkan pemberlakuan status tersangka ke Teuku Dedi Iskandar, Ketua PWI Aceh Barat.

Ia mengatakan, Dedi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dari kasus yang sama namun dalam laporan yang berbeda.

“Kasus ini saling melapor," kata Muhammad Isral.

"Dedi (jadi) tersangka yang dilaporkan oleh salah satu pelaku yang ikut melakukan pengeroyokan."

"Sementara dari laporan (Dedi) sebagai korban, juga sudah ditetapkan dua orang tersangka yang ikut dalam pengeroyokan itu."

"Kasus ini terus kita kembangkan kemungkinan akan bertambah tersangkanya,” katanya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Raja Umar | Editor: Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/02/21/05450081/duduk-perkara-ketua-pwi-aceh-barat-jadi-tersangka-beritakan-kasus-ancaman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke