Salin Artikel

Bupai Aceh Utara Dukung Skema Pensiun PNS Dapat Rp 1 Miliar, asal.....

ACEH UTARA, KOMPAS.com - Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib mendukung wacana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memberi dana sebesar Rp 1 miliar untuk para pegawai negeri sipil yang pensiun.

Namun, pria akrab disapa Cek Mad ini meminta agar sumber dana itu dari APBN, bukan dari APBD masing-masing daerah.

“Kalau dari APBD kita tak punya uang. Kalau dari APBN sumber dananya, saya dukung penuh wacana itu. Bahkan, kalau bisa itu segera direalisasikan,” kata politisi Partai Aceh itu kepada Kompas.com, Kamis (20/2/2020).

Dia mengaku sudah mensurvei kehidupan pegawai negeri sipil setelah pensiun di kabupaten itu.

Hasilnya, 80 persen pegawai dengan golongan rendah hidup sengsara setelah pensiun.

Karena itu, sambung Cek Mad, pegawai dengan pangkat rendah harus diberikan dana lebih besar setelah pensiun. Misalnya, diberikan plot dana sebesar Rp 1,5 miliar.

“Kalau eselon II, itu para mantan kepala dinas, mereka itu mantan pejabat. Kalau pun pensiun hidupnya tak susah. Hartanya banyak. Maka, mereka yang mantan pejabat itu seharusnya dapat dana lebih kecil. Pegawai rendahan yang pensiun itu harusnya dapat dana lebih besar,” katanya.

Untuk itu, dia meminta agar Kemenpan RB mengkaji pola pemberian uang sebesar Rp 1 miliar itu dan nominal yang diberikan.

“Kalau saya harus berpikir kebalikan, jangan siapa pangkat besar maka dapat uang besar. Namun mereka pangkat kecil dapat dana besar. Ini penghormatan negara atas kinerja mereka yang pegawai kecil,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo mewacanakan pemberian dana Rp 1 miliar untuk pegawai negeri yang pensiun.

Wacana itu mayoritas didukung oleh sejumlah pihak dengan berbagai masukan pola pemberian dana.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/20/23433431/bupai-aceh-utara-dukung-skema-pensiun-pns-dapat-rp-1-miliar-asal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke