Salin Artikel

Diduga Berbuat Mesum, Pria asal Portugal di Lhokseumawe Ditangkap

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – J (41), warga negara Portugal ditangkap warga di sebuah rumah janda Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Rabu (19/2/2020) malam.

Dia ditangkap karena diduga berbuat mesum dengan seorang wanita berinisial Y (31) di rumah wanita tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe M Irsyadi menjelaskan, penangkapan itu karena warga menduga pasangan non muhrim itu berbuat mesum.

Bahkan warga menyatakan keduanya sudah berhubungan intim.

“Warga Portugal itu bekerja di salah satu perusahaan di Lhokseumawe. Dia nginap di Hotel Rajawali. Menurut warga, keduanya sudah pernah diingatkan agar jangan berdua-duaan di rumah tersebut. Karena belum menjadi muhrim atau pasangan suami dan istri,” kata Irsyadi kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).

Namun, keduanya tidak mengindahkan peringatan itu. Sehingga, warga menangkap keduanya.

Setelah ditangkap, keduanya diserahkan ke polisi syariah (wilayatul hisbah).

“Karena ini terkait orang asing, dan mempertimbangkan keamanan, maka kita serahkan si pria ke Polres Lhokseumawe. Semalam itu ramai sekali orang datang ke kantor saya. Maka demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan prianya kita serahkan ke Mapolres,” katanya.

Sedangkan sang wanita, masih di kantor polisi syariah. Menurut Irsyadi, si wanita membantah telah berhubungan intim.

“Dia mengaku kenal, sejenis pacarana begitu. Namun untuk hubungan intim, wanitanya mengaku belum sampai ke sana. Hanya berpelukan dan ciuman saja,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/20/17512601/diduga-berbuat-mesum-pria-asal-portugal-di-lhokseumawe-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke