Salin Artikel

Uang Rp 47 Juta Pemiliik Kontrakan Dibawa Lari Suami Istri yang Ngaku Mampu Gandakan Jadi Rp 23 M

Pasutri ini secara diam-diam membuka praktik perdukunan abal-abal  di rumah kontrakannya di Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan, kedua pelaku yaitu Tohir (47) dan istrinya, Yuli Putri  (20), ditangkap setelah korban yang merupakan pemilik kontrakan, Sudarmi (56) melaporkan  telah diperdaya oleh kedua pelaku.

Sudarmi mengaku jengkel lantaran uang yang telah diserahkan kepada pelaku senilai Rp 47 juta tak kunjung berlipat ganda.

Bahkan, ujung-ujungnya kedua pelaku kabur meninggalkan rumah kontrakan.

"Kedua pelaku mengiming-ngimingi pemilik kontrakan bahwa melalui ritual, mereka  bisa menggandakan uang," kata Catur saat ungkap kasus di Mapolres Kudus, Rabu (19/2/2020).

Semula, Sudarmi mengeluh membutuhkan modal.

Kemudian Tohir datang dan menawarkan kemampuannya untuk menggandakan uang.

Sudarmi kurang begitu yakin dengan Tohir.

 Namun, keraguan Sudarmi  itu runtuh setelah kedua pelaku mempertontonkan video  yang seolah-olah  mendokumentasikan keberhasilan ritual Tohir dalam menggandakan uang.

Berhasil memikat Sudarmi melalui video bohong itu, Tohir  lantas meminta mahar Rp 47 juta.

Uang puluhan juta tersebut dijanjikan akan berlipat ganda menjadi Rp 23 miliar.

"Awalnya pelaku meminta mahar Rp 6 juta dan selanjutnya meminta tambah untuk kekurangannya. Korban mengalami kerugian Rp 47 juta," terang Catur.

Di depan mata korban, pelaku memasukkan sejumlah uang beserta sesaji ke dalam kardus yang telah dibungkus kain mori berwarna hitam.

Saat itu pelaku sengaja membuat ruangan menjadi gelap.

Agar ritual penggandaan uang itu berhasil,  pelaku berpesan kepada korban supaya kardus tersebut tidak disentuh selama 41 hari.

Setelah masa itu berakhir, korban baru boleh membuka kardus dan dijanjikan kardus bakal terisi uang Rp 23 miliar.

"Belum  sampai 41 hari, kedua pelaku sudah melarikan diri dari tempat kontrakannya. Korban yang curiga kemudian melaporkan kasus penipuan itu kepada polisi. Setelah kardus dibuka, uangnya hanya sedikit. Pecahan Rp 100.000 dan pecahan Rp 1.000," kata Catur.

Pasangan suami istri ini akan dijerat pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

"Jika ada korban lain silahkan melapor," pungkasnya.

Pelaku Yuli mengaku baru pertama kali melakukan aksi penipuan.

Tindakan itu dia lakukan atas dasar  ajakan Tohir. Yuli mengaku menyesal atas perbuatannnya.

Menurut mantan pegawai salon itu, sebagian uang hasil penipuan digunakan untuk membeli  peralatan rumah tangga yakni televisi, kulkas, tempat tidur, dispenser, kompor dan sebagainya.

Uang hasil penipuan itu juga digunakan untuk mengontrak rumah di beberapa lokasi di wilayah Kudus untuk bersembunyi.

"Saya sangat menyesal. Ini ide dari suami," ucap Yuli.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/19/22220091/uang-rp-47-juta-pemiliik-kontrakan-dibawa-lari-suami-istri-yang-ngaku-mampu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke