Salin Artikel

Kepergok Ganti Perangkat Internet Saat SKD CPNS, Peserta Tes di Makassar Dinyatakan Gugur

KOMPAS.com - Gara-gara menyambungkan komputer untuk tes dengan jaringan internet lain, seorang peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Makassar dinyatakan gugur.

Peristiwa tersebut terjadi di sesi III tes di instansi kejaksaan di Makassar, Senin (17/2/2020).

"Pelanggaran itu karena yang bersangkutan ternyata menyambungkan komputernya dengan internet lain, pakai jaringan WiFi Piscok_bos," kata Kepala seksi penerangan hukum Kejati Sulsel Idil.

Idil menjelaskan, peserta yang berinisial KA tersebut awalnya mengaku aplikasi CAT BKN di perangkat komputernya tidak berfungsi.

Setelah itu, KA lalu meminta petugas untuk menggantinya. Namun, panitia memergoki KA telah menggantinya sendiri dengan perangkat lain.

"Dia dengan sengaja menyambungkan perangkat tesnya ke jaringan WiFi internet," kata Idil saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/2/2020).

Setalah itu, panitia memberitahukan kepada KA bahwa tindakannya telah melanggar Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN.

"Di situ KA sudah diberitahu pelanggaran yang dilakukan. Ia kita pergok melanggar poin Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 itu," ucap Idil.

(Penulis: Kontributor Makassar, Himawan | Editor: David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2020/02/19/15430091/kepergok-ganti-perangkat-internet-saat-skd-cpns-peserta-tes-di-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke