Salin Artikel

Viral Video Perempuan Seret, Tampar dan Pukul Bocah di Simalungun, Pelaku Ternyata Ibu Korban

Kini, perempuan dewasa itu ditangkap  polisi.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @medantau.id, juga di akun @newscorner.id. 

Diketahui, peristiwa itu terjadi di dalam rumah di Pasar I A Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Kasatreskrim Polres Simalungun, AKP M. Agustiawan saat dihubungi melalui aplikasi percakapan WhatsApp membenarkan terjadinya peristiwa penganiayaan anak tersebut.

Ia mengatakan, peristiwa itu sudah dilaporkan dengan Nomor : LP /  66 / II / 2020 / SU / Simal, tanggal 16 Februari 2020.

"Benar. Kemaren sudah diekspos bang," katanya, Selasa sore (18/2/2020).

Pelapornya, RS, yang tak lain adalah opung atau kakek korban.


Pelaku penganiayaan anak adalah ibu korban

Dikatakannya, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di dalam rumah pelaku, berinisial RH (45).

Sementara itu korban berinisial GS (7).

Menurutnya, atas laporan tersebut pihaknya sudah memeriksa pelapor dan saksi, yakni HS yang tak lain adalah suami RH.

Selain itu pihaknya juga memeriksa korban dan juga saksi berinisial A yang merekam atau memvideokan saat terjadi kekerasan terhadap korban GS.

"Korban juga dibawa ke RSUD Tuan Rondahaim Saragih," katanya.

Dikatakannya, berdasarkan pemeriksaan terhadap RH dan bukti yang ada, kemudian polisi melakukan penangkapan  terhadap ibu korban.


Pelaku jadi tersangka, terancam 5 tahun penjara

Selain dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, terlapor dan juga korban, serta pemeriksaan visum, serta bukti permulaan yang cukup, polisi lalu melakukan penahanan terhadap RH setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihaknya juga sudah menyita sejumlah barang bukti yakni, 1 buah tali pinggang warna hitam, 1 helai hijau muda dan juga celana pendek warna kuning.

"RH ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Simalungun karena melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga," katanya.

Selain itu, RH juga dikenakan atau pasal 80 UU RI no 35/2014 tentang peru agan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 5 tahun. 

https://regional.kompas.com/read/2020/02/19/07300001/viral-video-perempuan-seret-tampar-dan-pukul-bocah-di-simalungun-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke