Salin Artikel

Di Karawang, Barang Bukti Tilang Bisa Diantar ke Rumah dengan Gratis

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie mengatakan, Delivery Tilang diluncurkan guna menghindari transaksi langsung antara pelanggar tilang yang akan mengambil barang bukti dengan petugas, dan juga untuk memudahkan pelayanan.

"Sehingga warga tidak perlu mengantre ke loket pelayanan tilang," ujar Rohayatie di sela peluncuran program Delivery Tilang serta penandatanganan pakta Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kejaksaan Negeri Karawang, Selasa (18/2/2020).

Rohayatie mengungkapkan, warga tinggal melihat putusan pengadilan tentang tilang di papan yang terpampang di Kejaksaan Negeri Karawang.

Setelah itu, pelanggar harus mengirimkan foto bukti setor pembayaran tilang (briva), foto surat tilang, foto KTP pelanggar, dan mengonfirmasi melalui call center di nomor whatsapp 081293068094.

"Dan kita akan kirimkan ke alamat tersebut dan gratis. Mau dari Karawang ataupun luar kota," tambah Rohayatie.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/19/05415001/di-karawang-barang-bukti-tilang-bisa-diantar-ke-rumah-dengan-gratis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke