Salin Artikel

Peluk Rekan Kerja, Seorang Bule Prancis Jadi DPO Polda Bali

Bule Prancis itu ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/09/II/2018/Ditreskrimum, sejak 7 Februari 2018.

"Bule itu diduga melanggar pasal 281 (1e) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum," kata Kanit III Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali, Kompol I Wayan Nuriata saat dihubungi, Selasa (18/2/2020) siang.

Nuriata mengatakan, WN Prancis itu menjadi DPO karena memeluk rekan kerjanya, Sarah (38), di muka.

Julien saat itu bekerja sebagai manajer keuangan dan Sarah bekerja sebagai manajer operasional resepsionis di salah satu perusahaan swasta di Jakarta.

Insiden itu terjadi di Penebel, Tabanan, pada 25 Oktober 2014. Saat itu, pelaku dan korban mengikuti mancakrida yang diadakan perusahaan mereka.

Dalam kegiatan itu, terdapat sebuah permainan sebagai bagian hiburan dalam acara. Dalam permainan itu, anggota yang tak mendapatkan pasangan dihukum menari di hadapan peserta lain.

Pelapor yang tak mendapatkan pasangan terpaksa menjalani hukuman. Tapi, saat menari, ia dipeluk dari belakang oleh terlapor.

Tak terima atas perlakuan itu, Sarah melaporkan tindakan Julien ke Polda Bali.

Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan memanggil terlapor. Tapi, Julien tak kunjung memenuhi panggilan.

Polisi juga mendatangi kantor Julien di Jakarta, tapi terlapor tak lagi bekerja di sana.

Polda Bali juga telah meminta bantuan Interpol untuk menangkap WN Prancis tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/18/15484271/peluk-rekan-kerja-seorang-bule-prancis-jadi-dpo-polda-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke