Salin Artikel

Mencuri Puluhan Slop Rokok, Kiswanto Tertangkap Warga Saat Naik Angkot

Pria berumur 48 tahun ini menguras uang Rp 14,5 juta dari meja kasir, 56 slop rokok dari toko milik Surono (45) di Kalurahan (desa) Kaliagung, Kapanewon (Kecamatan) Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada malam pukul 22.30 WIB, akhir Januari 2020 lalu.

Ia membungkus semua barang curiannya dengan sarung, karung, dan kain yang ada dalam toko.

"(Rokok) untuk saya pakai sendiri dan rencananya saya simpan di rumah. Uang untuk keluarga (sebagai hasil kerja selama ini). Keluarga tidak ada yang tahu (hasil dari mencuri)," kata Kiswanto di Mapolres Kulon Progo, Selasa (18/2/2020).

Kiswanto masih dalam masa tahanan polisi sampai kini.

"Kami masih mengembangkannya, karena bisa jadi ada aksi lain di banyak toko seperti ini," kata Plh Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Ajun Komisaris Munarso.

Kronologi

Awalnya, Kiswanto bertandang ke rumah kerabatnya di Kulon Progo.

Timbul niat untuk mencuri, apalagi penghasilan dari bertani dirasa tidak menjanjikan. Ia memilih mini market di Kaliagung.

Ia melihat-lihat dulu sambil membeli minuman.

Malam itu, ia datang dengan motor. Kiswanto sudah menyiapkan linggis untuk aksinya.

Ia masuk lewat belakang toko dan mendapati tangga. Ia pun naik dan masuk lewat genting. Tidak lupa ia mencabut kamera CCTV di sana.

Ia menjarah  rokok dan uang dan membawa dengan bungkusan seadanya.

Warga yang tahu menyebarkan kabar itu via Whatsapp. Warga pun mencari. Ia tidak bisa membawa pergi barang akibat ketahuan warga.

Kiswanto meninggalkan motor beserta jarahannya.

Kiswanto hendak melarikan diri dengan naik angkot pukul 05.30.

Sopir angkot curiga dengan penampilan penumpangnya yang tidak bersandal, pakaiannya kotor dan basah.

Sopir menyebarkan informasi via WA tentang penumpang yang mencurigakan ini.

Tak lama, Kiswanto tertangkap warga. Mereka menemukan uang tunai puluhan juta rupiah. Pelaku pun mengakui perbuatannya.

Setelah sempat dihakimi, warga menyerahkannya  ke Polsek Sentolo.

"Saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya tidak akan mengulanginya lagi," katanya.

Ia berjanji tidak mengulangi perbuatannya, meski pun ini kali kedua ia berurusan dengan polisi. Sebelumnya, ia pernah mencuri beras.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 E dan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 E KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/18/15351881/mencuri-puluhan-slop-rokok-kiswanto-tertangkap-warga-saat-naik-angkot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke