Salin Artikel

Ibu Rumah Tangga Kendalikan Prostitusi Online, Korbannya 2 Perempuan di Bawah Umur

CILACAP, KOMPAS.com - Anggota Satreskrim Polres Cilacap, Jawa Tengah, membongkar prostitusi online yang dikendalikan seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Cilacap berinisial ED (29) alias Bunda.

Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan, ED diduga mempekerjakan dua perempuan di bawah umur untuk melayani pria hidung belang.

ED menawarkan jasa seks komersial melalui aplikasi WhatsApp (WA).

"Tersangka menawarkan korban melalui WA dengan mengirimkan gambar-gambar kepada lelaki hidung belang. Kami mengamankan bukti chat pemesanan," kata Dery saat ungkap kasus di Mapolres Cilacap, Senin (17/2/2020).

Dery mengatakan, tersangka mematok tarif jasa kencan dengan korban rata-rata Rp 500.000.

Uang tersebut kemudian dipotong untuk tersangka Rp 200.000 dan korban mendapat Rp 300.000.

"Berdasarkan pengakuan tersangka baru mulai akhir 2019, namun kami masih melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua korban yang masih di bawah umur ini lebih mengarah ke kebutuhan ekonomi," ujar Dery.

Tersangka diancam dengan Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 12 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Sementara itu ED mengaku, tidak ada paksaan terhadap korban untuk melayani pria hidung belang. Ia juga mengaku tidak mematok besaran imbalan dari para korban.

"Berdasarkan kesepakatan. Saya tawarkan dia kepada kenalan-kenalan saya lewat WA," kata ED.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/17/19473531/ibu-rumah-tangga-kendalikan-prostitusi-online-korbannya-2-perempuan-di-bawah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke