Salin Artikel

Pulang Kampung Jelang Sidang Dugaan Korupsi, Bupati Nonaktif Lampung Utara Menginap di Rutan

Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, Agung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.

“Hari ini secara resmi, KPK melimpahkan tiga berkas perkara. Sudah diterima oleh pengadilan,” kata Taufiq di PN Tanjung Karang, Senin (17/2/2020) siang.

Selain Agung, KPK juga melimpahkan berkas tiga tersangka lainnya yakni mantan Kadis Perdagangan Wan Hendri, mantan Kadis PUPR Syahbudin, dan pihak swasta Raden Syahril.

“Tiga tersangka ini dititipkan di Lapas Rajabasa,” kata Taufiq.

Selama menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tanjung Karang, mereka tak disatukan dalam sel tahanan.

Pemisahan penitipan tahanan ini, kata Taufiq, lebih didasarkan keseimbangan jumlah tahanan yang dititipkan KPK.

“Jadi Agung di Rutan (Bandar Lampung) dan tiga orang lain di lapas (Rajabasa). Biar imbang aja. Tiga orang di rutan dan tiga orang di lapas,” kata Taufiq.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibunugroho mengatakan, berkas perkara keempat terdakwa dalam perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara telah rampung.

Pihaknya akan melimpahkan keempat terdakwa pada hari ini, Senin 17 Februari 2020.

"Iya pelimpahan perkara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri ke PN Tipikor Tanjungkarang," ungkapnya.

Selain pelimpahan berkas, kata Taufiq, pihaknya juga akan menitipkan empat tersangka kasus suap fee proyek Lampung Utara.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/17/16330261/pulang-kampung-jelang-sidang-dugaan-korupsi-bupati-nonaktif-lampung-utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke