Salin Artikel

Keluar dari Tahanan, Zikria Berharap Bertemu Risma untuk Minta Maaf

Setelah dua pekan lebih mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya, polisi akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ibu tiga anak itu.

Raut kegembiraan menghiasi wajah perempuan berusia 44 tahun itu saat keluar dari tahanan.

Mengenakan kemeja biru dan jilbab abu-abu, Zikria terlihat beberapa kali mencium pipi anak bungsunya yang berusia 2 tahun.

Zikria mengucapkan terima kasih kepada Risma yang telah mencabut laporan dan memaafkan perbuatannya.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Bunda Risma yang telah memaafkan dan mencabut berkas saya," kata Zikria di Polrestabes Surabaya, Senin (17/2/2020).

Ibu rumah tangga asal Bogor itu berharap bisa bertemu langsung dengan Risma.

"Harapan saya semoga saya bisa ketemu dengan beliau untuk meminta maaf secara langsung," kata Zikria.

Meski begitu, Zikria tak tahu kapan bakal bertemu Risma. Pertemuan itu akan diurus kuasa hukumnya, Advent Dio Randy.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini resmi mencabut laporan terhadap penghinanya, Zikria.

Pencabutan laporan disampaikan melalui Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya Ira Tursilowati.

Ira mengantarkan surat pencabutan laporan itu dan diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran pada Jumat (7/2/2020).

Pencabutan laporan penghinaan itu menandakan masalah antara Risma dan Zikria telah selesai. Risma sebelumnya juga telah memaafkan Zikria.

Polrestabes Surabaya sebelumnya menangkap Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Zikria telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan. Zikria dijerat menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/17/15522401/keluar-dari-tahanan-zikria-berharap-bertemu-risma-untuk-minta-maaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke