Salin Artikel

Penangguhan Penahanan Tersangka Penghina Risma Dikabulkan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, Zikria akan dibebaskan hari ini.

"Hari ini rencana langsung kita keluarkan dengan status penangguhan penahanan," kata Sudamiran kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (17/2/2020).

Sudamiran mengatakan, permohonan penangguhan penahanan diajukan suami Zikria, Daru Asmara Jaya, dan kuasa hukumnya, Advent Dio Randy.

Keduanya, lanjut Sudamiran, juga menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan itu.

"Iya benar ya, kuasa hukum maupun suaminya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar dia.

Keputusan mengabulkan penangguhan penahanan itu diambil setelah meminta saran dari penyidik yang menangani kasus tersebut.

Meski dibebaskan, kasus hukum Zikria tetap berlanjut. Sebab, kasus itu merupakan delik aduan dan delik biasa.

Zikria juga dikenakan wajib lapor sekali seminggu di Mapolrestabes Surabaya. 

"Nanti akan kita kaji lebih mendalam untuk tahap berikutnya. Sementara ini, wajib lapor ya, karena jauh tentunya tidak Senin Kamis, jaraknya jauh mungkin seminggu sekali," jelas Sudamiran.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini resmi mencabut laporan terhadap penghinanya, Zikria.

Pencabutan laporan tersebut disampaikan melalui Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya.

Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengantarkan surat pencabutan laporan itu dan diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran pada Jumat (7/2/2020).

Pencabutan laporan penghinaan itu menandakan masalah antara Risma dan Zikria telah selesai. Risma sebelumnya juga telah memaafkan Zikria.

Polrestabes Surabaya menangkap Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Zikria telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan. Zikria dijerat menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/17/15100451/penangguhan-penahanan-tersangka-penghina-risma-dikabulkan-proses-hukum-tetap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke