Salin Artikel

Ini Motif Pria di Palembang Tusuk Calon Pengantin hingga Tewas

KOMPAS.com - Adi Saputra (20), warga Kemas Rindo, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, tewas setelah ditusuk temannya sendiri bernama Reksa (23).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Kamis (13/2/2020) petang sekitar pukul 17.30 WIB.

Adi diketahui akan melangsungkan pernikahan dua pekan lagi. Namun, pernikahan itu batal karena ia tewas ditusuk Reksa.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, motif pembunuhan itu terjadi akibat korban yang sakit hati karena merasa selalu diejek.

"Motifnya pelaku ini sering diejek korban dengan panggilan ustaz. Sehingga ia menusuk korban," kata Nuryono.


Sementara itu, tersangka Reksa mengaku nekat menusuk Adi karena tak tahan sering diejek korban dengan sebutan ustaz.

Sebelum kejadian, ia sudah memperingatkan korban untuk tidak memanggilnya dengan sebutan itu.

"Dia mengejek saya dengan kata-kata itu, karena setelah keluar penjara saya tobat dan selalu ke masjid. Saya akui saya dulu nakal, keluar masuk penjara," kata Reksa, saat berada di Polresta Palembang, Jumat (15/2/2020).

Reksa mengaku, sebelum kejadian. Dua bulan lalu ia sempat menganiaya korban dengan menggunakan sajam yang membuat korban mengalami luka di tangan hingga dilaporkan keluarga Adi ke polisi.

Namun, pelaku memilih jalur damai secara kekeluargaan.

"Tapi batal, karena keluarga korban ini minta duit Rp 20 juta untuk damai. Saya tidak sanggup membayar," ujarnya.


Puncaknya, pada Kamis, saat Reksa hendak ke masjid, ia mengaku diikuti oleh orangtua korban dari belakang.

Karena merasa diikuti, ia akhirnya memutuskan untuk memilih pulang dan batal beribadah.

"Saya pulang dan ambil pisau, karena takut diikuti orangtuanya dari belakang. Saya selalu merasa ketakutan setelah korban itu saya bacok dua bulan lalu," jelasnya.

Saat mengambil pisau di rumah, Reksa melihat korban sedang makan di warung. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menghujami Adi dengan dua tusukan dari belakang hingga mengakibatkan korban tewas di tempat.

"Saya langsung pulang ke rumah dan memberikan kabar. Setelah itu saya menyerahkan diri ke polisi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Reksa dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2020/02/14/20201751/ini-motif-pria-di-palembang-tusuk-calon-pengantin-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke