Salin Artikel

Diejek karena Tobat, Pria Ini Tusuk Calon Pengantin hingga Tewas

Adi diketahui akan melangsungkan pernikahan sekitar dua pekan lagi. Namun, pernikahannya batal karena ia tewas ditusuk Reksa.

Reksa mengaku, ia nekat menusuk korban akibat tak tahan sering diejek korban dengan sebutan ustaz. Pelaku pun sudah memperingatkan Adi agar tak memanggilnya dengan sebutan itu. 

"Dia mengejek saya dengan kata-kata itu, karena setelah keluar penjara saya tobat dan selalu ke masjid. Saya akui saya dulu nakal, keluar masuk penjara," kata Reksa, saat berada di Polresta Palembang, Jumat (15/2/2020).

Diungkapkan Reksa, pada dua bulan lalu ia sempat menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam hingga akhirnya mengalami luka di tangan. 

Akibatnya, Reksa dilaporkan pihak keluarga Adi ke polisi. Namun, pelaku memilih jalur damai secara kekeluargaan.

"Tapi batal, karena keluarga korban ini minta duit Rp 20 juta untuk damai. Saya tidak sanggup membayar," ujarnya.

Tepat pada Kamis (13/2/2020), saat hendak ke masjid, Reksa mengaku diikuti oleh orangtua korban dari belakang. Ia akhirnya memilih pulang dan batal beribadah.

"Saya pulang dan ambil pisau, karena takut diikuti orangtuanya dari belakang. Saya selalu merasa ketakutan setelah korban itu saya bacok dua bulan lalu," jelasnya.

Saat mengambil pisau di rumah, Reksa melihat korban sedang makan di warung di kawasan Jalan Kemas Rindo Lorong Keluarga RT 15 Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang. 

Tanpa basa-basi, pelaku langsung menghujami Adi dengan dua tusukan dari belakang hingga mengakibatkan korban tewas di tempat.

"Saya langsung pulang ke rumah dan memberikan kabar. Setelah itu saya menyerahkan diri ke polisi," ungkap Reksa.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono membenarkan peristiwa tersebut.

Menurut Nuryono, motif pembunuhan itu terjadi akibat korban yang sakit hati karena merasa selalu diejek.

"Motifnya pelaku ini sering diejek korban dengan panggilan ustaz. Sehingga ia menusuk korban," kata Nuryono.

Atas perbuatannya, Adi dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/14/18512511/diejek-karena-tobat-pria-ini-tusuk-calon-pengantin-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke