Salin Artikel

Ayah Perkosa Anak Berusia 14 Tahun, Modusnya Cek Keperawanan

Kepala Satuan Reserese Kriminal Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali dalam rentang waktu 14-25 Januari 2020.

Yogie mengatakan, modus pelaku yakni dengan menuduh korban sudah tak perawan, lalu ingin memeriksa keperawanan korban.

Pelaku tiba-tiba datang ke dalam kamar gadis kelas VI sekolah dasar (SD) tersebut, lalu menuduh anaknya sudah tidak perawan.

Selanjutnya pelaku menyentuh korban hingga pemerkosaan terjadi.

"Perbuatan tersebut diulang oleh tersangka hingga empat kali," kata Yogie saat dihubungi, Jumat (14/2/2020).

Yogie mengatakan, pemerkosaan tersebut dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi.

Pada akhirnya, korban melaporkan perbuatan Ayahnya kepada sang Ibu.

Lalu, kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada 3 Februari 2020.

Tak lama kemudian, pelaku ditangkap di kediamannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/14/14594031/ayah-perkosa-anak-berusia-14-tahun-modusnya-cek-keperawanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke