Salin Artikel

Tiga Siswa SMP Tersangka Kasus Perundungan di Purworejo Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

KOMPAS.com - Polisi tidak menahan tiga siswa tersangka kasus perundungan seorang siswi di Purworejo, Jawa Tengah. 

Alasannya, ancaman hukuman bagi ketiga pelaku tersebut di bawah lima tahun.

"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna saat dikonfirmasi di Semarang, Kamis, seperti dilansir dari Antara.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Namun, meskipun tidak dilakukan penahanan, polisi memastikan akan tetap melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Seperti diketahui, kasus dugaan perundungan berupa penganiayaan terhadap salah seorang siswa SMP di Purworejo menjadi viral di media sosial.

Kasus yang saat ini ditangani oleh Polres Purworejo, terungkap setelah beredar video aksi kekerasan yang menimpa seorang siswi.

Dari hasil penyelidikan, aksi kekerasan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati karena mereka dilaporkan korban ke guru soal meminta uang.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam video yang beredar luas, tampak korban dipukuli dan ditendang para pelaku saat tengah belajar di kelas.

Berdasar keterangan polisi, ketiga pelaku tersebut berusaha meminta sejumlah uang kepada korban. Namun, korban menolaknya.

"Korban menjawab 'ojo (jangan)'. Selanjutnya DF dan tersangka lainnya melakukan kekerasan. Ada yang menggunakan tangan kosong, ada yang pakai gagang sapu dan kaki," kata Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito, Kamis (13/2/2020).

Seperti diketahui, ketiga siswa berinisial TP (16), DF (15), dan UHA (15) telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus perundungan dan penganiayaan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/13/17250061/tiga-siswa-smp-tersangka-kasus-perundungan-di-purworejo-tidak-ditahan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke