Salin Artikel

Waspada Virus Corona, 89 WNA Ditolak Masuk ke Bali

"Sampai tadi pagi warga asing yang ditolak datang ke Bali ada 89 orang, yang terdiri dari beberapa warga negara asing," kata Sutrisno di Kantor Kemenkumham Bali, Denpasar, Kamis.

Penolakan WNA masuk Bali dan permohonan perpanjangan izin tinggal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Adapun rincian 89 orang tersebut, terdiri dari WN Rusia sebanyak 12 orang, WN Brazil empat orang, WN Armenia tiga orang, WN Selandia Baru tiga orang, WN Ukraina delapan orang, WN Inggris tiga orang, dan WN Maroko dua orang.

Selain itu, tujuh WN Kazakhstan, 12 WN Amerika Serikat, dua WN Australia, enam WN Kanad, dua WN Spanyol, dan empat WN Kyrgyzstan.

Selain itu, terdapat masing-masing orang warga negara dari Romania, China,Tajikistan, Ghana, Moldova, Malaysia, Uzbekistan, Jerman, Austria, Mesir, Italia, Perancis, Thailand, British Citizen, India, Turki, Peru, Chili dan Swedia.

Pengajuan Izin Tinggal Darurat

Sementara itu, Sutrisno mengatakan sekitar 300 warga negara asing yang mengajukan perpanjangan izin tinggal darurat.

"Sedangkan untuk perpanjangan izin tinggal darurat sampai sekarang untuk angka pasti saya belum dapat laporan tapi secara global sudah lebih dari 300 orang," kata Sutrisno.

Perpanjangan izin tinggal darurat itu berlaku selama satu bulan. Setelah itu, WNA tersebut harus kembali ke negaranya.

Tapi, Sutrisno mengatakan, pemerintah bisa memberikan perpanjangan izin tinggal jika WNA tersebut belum memungkinkan kembali ke negaranya.

"Yang jelas perpanjangan darurat itu tidak bayar namanya darurat ya tidak dipungut biaya. Di sini sudah ada konsulat China jadi mereka yang tanggung jawab kepada warga negaranya di sini untuk fasilitas lain jika dibutuhkan," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/13/15044051/waspada-virus-corona-89-wna-ditolak-masuk-ke-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke