Salin Artikel

BNNP NTB Musnahkan Narkoba Seberat 2 Kilogram, Nilainya Sekitar Rp 2 M

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar menyebutkan dua kilogram sabu ini ditaksir senilai Rp 4 miliar.

"Barang bukti ini jika ditaksir harganya sekitar Rp 4 miliar karena harganya 1 gram itu mencapai Rp 2 juta," ungkap Sugianyar dalam keterangan Pers di Markas BNNP NTB, Kamis.

Sugianyar mengatakan dua kilogram sabu itu disita dari dua kurir, yakni Feri Firmansyah (28) dan Ricco Setiawan.

Dua tersangka itu sedang melakukan transaksi di Jalan Raya Senggigi pada akhir Desember 2019.

Sugianyar menaksir BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan 12 ribu orang dengan menggagalkan peredaran dua kilogram barang haram itu.

"Dengan menggalakan dua kilogram sabu ini, kita sudah berhasil menyelamatkan 12 ribu anak bangsa," kata Sugianyar.

Akibat perbuatannya, dua kurir itu diancam dengan pasal 114 (2) atau pasal 112 ayat (2) undangan-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam pidana penjara seumur hidup dan hukuman mati, dengan denda maksimal Rp 10 miliar.

Pemusnahan sabu itu juga dihadiri Gubernur NTb ZUliflimansyah. Pemusnahan sabu dilakukan menggunakan blender.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/13/14352941/bnnp-ntb-musnahkan-narkoba-seberat-2-kilogram-nilainya-sekitar-rp-2-m

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke