Salin Artikel

Divonis Hukuman Mati, Kurir Narkoba Menangis dan Ibunya Mengamuk

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Erma Suharti menyatakan Miki terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyimpan dan memiliki narkoba tanpa izin. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman maksimal, hukuman mati," kata Erma dalam sidang.

Mendengar vonis tersebut, Miki yang sudah berlinang air mata sejak dimulainya sidang pun menangis histeris.

Sementara, ibunda Miki yang ada di belakangnya pun berteriak histeris mendengar vonis yang dijatuhkan hakim.

Miki dibopong keluar oleh petugas, sementara ibunya dibawa keluar ruang sidang dalam keadaan mengamuk.

Desmon Simanjuntak, kuasa hukum dari Miki menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan hakim.

Menurutnya, putusan vonis mati tersebut sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kita tetap pada pledoi, hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia, di situ diatur dalam ke adaan apapun, ada hak hidup yang mengatur warga negara Indonesia," kata Desmon.

Desmon mengungkapkan, selama persidangan berlangsung, Miki memberikan keterangan secara jelas tanpa berbelit-belit. Hal tersebut hendaknya menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

"Klien kita hanya diupah Rp 2 juta dan baru dibayar Rp 1 juta, apa layak dihukum mati?," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo mempersilakan upaya banding yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa.

Imam menyatakan, dari hasil fakta persidangan, Miki telah berulang kali menjadi kurir.

"Sudah sering menjadi kurir, tapi masih dalam lingkup kecil. Kalau membawa barang banyak baru kali ini. Itu hak terdakwa untuk banding," jelas Imam.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/12/16092961/divonis-hukuman-mati-kurir-narkoba-menangis-dan-ibunya-mengamuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke