Salin Artikel

Kabur ke Lumajang, Buronan Pemalakan Rokok di Jember Ditangkap

Empat buronan yang merupakan rekan tersangka kasus pembunuhan Mardi, Azis Saputra (19), ditangkap pada Selasa (11/2/2020).

Mereka adalah RD (21), MA (20), AH (21), dan IW. Polisi menangkap RD terlebih dulu.

"Setelah kami lakukan penyelidikan di tempat persembunyian salah satu DPO atas nama RD, di rumah kerabatnya di Gumukmas," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Yadwavina Jumbo Qontason saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/2/2020).

Setelah menangkap RD, polisi mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, polisi menangkap beberapa buronan lain di tempat persembunyian masing-masing.

Beberapa buronan tak cuma bersembunyi di Jember, tapi di Lumajang. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita tiga sepeda motor yang dipakai para buronan.

Polisi juga menyita celurit yang digunakan Azis membacok Mardi.

"Ternyata disembunyikan di belakang rumahnya, dikubur senjata itu," kata Jumbo.

Sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan Azis Saputra sebagai tersangka kasus pembunuhan Mardi Rahmad Dani.

Azis memalak rekan korban Yoga dan Yogi, yang sedang ebrsantai di Alun-alun Kecamatan Puger pada Sabtu (8/2/2020) malam.

Azis meminta rokok kepada Yoga dan Yogi. Melihat tingkah Azis, Mardi menghampiri mereka.

"Korban mendatangi tersangka dan menanyakan ada apa, di situ terjadi pertikaian," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal di Mapolres Jember, Senin (10/2/2020).

Baku pukul terjadi antara pelaku dan korban. Azis menyabet lengan kanan korban menggunakan celurit.

Mardi pun meninggal karena pendarahan meski sempat dilarikan ke rumah sakit.

Azis dan rekannya memang dikenal sering memalak masyarakat yang bersantai di sekitar alun-alun. Uang hasil pemalakan digunakan untuk kepentingan kelompok.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 170 KUHP dan subsider Pasal 351 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/12/07174571/kabur-ke-lumajang-buronan-pemalakan-rokok-di-jember-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke