Salin Artikel

Buntut Kasus Penggerebekan PSK di Padang, Andre Rosiade Dilaporkan ke Polisi dan MKD

KOMPAS.com - Kasus penggerebekan PSK online berinisial N (27), dan mucikarinya AS (24), di sebuah hotel berbintang di Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (26/1/2020), oleh anggota DPR RI Andre Rosiade terus menuai polemik dan berbuntut panjang.

Ada dugaan penggerebekan yang dilakukan Andre terhadap PSK itu adalah jebakan.

Pasalnya, di media sosial beredar kuitansi pemesanan kamar hotel 606 dan 608 yang merupakan lokasi penggerebekan itu.

Kuitansi itu atas nama Andre Rosiade yang diketik dan garis miring Bimo yang ditulis dengan pena.

Selain itu, menurut Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Sumbar, penggerebekan yang dilakukan Andre telah merugikan dunia perhotelan di Padang dan Sumbar.

Atas penggerebakan tersebut, PHRI Sumbar akan menempuh jalur hukum dan berencana melaporkan Andre ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Karena kita dirugikan tentunya akan menempuh jalur hukum," kata Ketua PHRI Sumbar Maulana Yusran.

Bahkan, dalam penggerebekan itu, kata Yusran, polisi ataupun pihak Andre yang melakukan aksi itu tidak pernah meminta izin ke manajemen hotel.

"Tidak ada minta izin, padahal hotel memiliki wilayah privacy yang harus dijaga," katanya.

General Manager Hotel Kryad Bumi Minang, Padang, Fadjri mengaku merasa sangat dirugikan dengan aksi penggerebekan tersebut.

Ia mengatakan, jika PHRI menempuh jalur hukum, pihaknya sudah menyiapkan segala dokumentasi hingga rekaman CCTV untuk membuka tabir kejadian sebenarnya.

Namun, hingga kini manajemen hotel masih menunggu langkah yang diambil PHRI dalam kasus tersebut.

"Jadi kita tunggulah dari PHRI. Seandainya manajemen hotel sudah menganggap langkah PHRI sudah cukup kita sudahi juga. Kita kan punya manajemen juga," katanya yang dihubungi Kompas.com, Jumat (7/2/2020).

Dilansir dari Kompas TV , Senin (10/2/2020), dalam kasus ini, Andre sudah dilaporkan oleh Jaringan Aktivis (Jarak) Indonesia ke Mabes Polri terkait dugaan penjebakan yang ia lakukan saat menggerebek PSK di Padang.

Selain Andre, JARAK Indonesia juga melaporkan asisten Andre Rosiade dalam kasus yang sama.

Namun, laporan itu belum diterima pihak kepolisian karena ada beberapa berkas yang harus dilengkapi.

"Hari ini kami datang karena merasa ini ada ketidakadilan, ada pemanfaatan untuk mendompleng nama, makanya kita datang ke Bareskrim, bahwasannya Andre Rosiade bisa dipidanakan dalam kasus ini," kata Ketua DPP JARAK Indonesia Donny Manurung dilansir dari Kompas TV.

Dijelaskan Donny, pihak kepolisian belum menerima laporan itu lantaran memerlukan alat bukti.

"Bukan artinya tidak diterima ya, artinya belum. Kami masih disuruh untuk (melengkapi) alat bukti secara rinci, seperti percakapan, pesan, video atau seperti apa yang belum kami bawa sepenuhnya," ungkapnya.

Menurut Donny, ada beberapa pasal yang bisa dikenakan terhadap Andre Rosiade.

Yakni Pasal 55 KUHP tentang orang yang turut melakukan atau Pasal 56 KUHP tentang orang yang membantu melakukan kejahatan.

Kemudian, Andre juga dapat dijerat Pasal 296 jo Pasal 310 KUHP jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Selasa (11/2/2020). Selain melaporkan Andre ke Mabes Polri, JARAK Indonesia pun melaporkan Andre ke MKD terkait dugaan penjebakan tersebut.

"Dari Jarak Indonesia sudah melaporkan Andre Rosiade. Ini ada berkas tanda terima berkas tanda pelaporan," ujarnya di Komples Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Dalam laporannya ke MKD, Donny mengatakan, pihaknya melampirkan berkas mengenai sejumlah pasal yang diduga telah dilanggar Andre.

Adapun berkas yang dilampirkan antara lain berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, dan konflik kepentingan.

"Kita menyerahkan kembali kepada MKD untuk segera memproses laporan ini. Juga kita berharap MKD untuk segera juga memanggil pihak kepolisian, khususnya Polda Sumbar dalam sidang kode etik nanti dan untuk minta keterangan terkait keterlibatan Andre Rosiade di situ (penggrebekan PSK)," ungkapnya.

Sementara itu, pihak polisi membantah adanya jebakan dalam penggerebekan itu.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penggerebekan itu sudah sesuai prosedur.

"Enggak lah (dijebak, red) karena semuanya ada prosesnya," katanya, Rabu (5/2/2020).

Stefanus mengatakan, penggerebekan itu setelah pihaknya mendapat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade terkait adanya praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Padang.

Setelah mendapatkan laporan itu, kata Stefanus, Polda Sumbar menurunkan tim Cyber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dikomandoi Panit II Unit V Ditreskrimsus AKP Indra Sonedi.

"Kemudian polisi melakukan penggerebekan di hotel tersebut dengan mengamankan pria yang diduga mucikari AS (24) dan wanita N (27) sebagai pekerja seks komersial-nya," ungkapnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti uang Rp 750.000, satu alat kontrasepsi yang belum dipakai dan handphone milik pelaku.

Setelah melalui serangkain pemeriksaan, polisi pun akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Namun, setelah mendapat jaminan dari keluarga dan pendampingnya, N akhirnya bisa menghirup udara segar.

Wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, itu diberi penangguhan tahanan oleh polisi setelah keluarga dan pendampingnya meminta penangguhan.

Stefanus mengatakan, pihak keluarga menjamin penangguhan penahanan N. Polisi menyetujui penangguhan penahanan itu karena N memiliki anak berusia 1 tahun.

Hal senada dikatakan Andre yang membantah kalau penggerebekan terhadap PSK itu adalah jebakan yang sengaja dibuatnya.

Andre mengatakan, ia mendapat laporan dari warga terkait adanya praktek prostitusi online. Lalu, ia melaporkan kepada polisi.

"Jadi tidak benar saya melakukan penjebakan kepada PSK itu. Yang memesan adalah warga yang melaporkan adanya prostitusi online, kemudian polisi perlu bukti dan akhirnya warga itu memesan dan kemudian digerebek," katanya.

Bahkan, Andre pun mempersilakan jika ada pihak yang ingin melaporkannya ke MKD DPR terkait penggerebekan PSK yang ia lakukan.

"Silakan saja, kalau ada yang melaporkan saya, bagi saya itu risiko perjuangan ya, saya hanya melaksanakan amar ma'ruf nahi mukar, sesuai dengan aspirasi masyarakat," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Apabila ada pihak yang melaporkannya, kata Andre, ia siap hadir memberikan keterangan jika MKD DPR memutuskan memanggilnya terkait kasus penggrebekan tersebut.

"Kalau pun di MKD tentu saya akan datang, inilah risiko perjuangan, insya Allah saya hadir. Saya sudah mendengar pak sekjen dan fraksi saya sebagai kader Partai Gerindra akan taat loyal," ujarnya.

Dia mengaku, aksi yang dilakukannya hanya menyalurkan aspirasi masyarakat Padang soal keberadaan PSK.

"Saya tidak ikhlas kampung saya diazab Allah kalau kemaksiatan merajalela. Masyarakat memilih saya ditugaskan mendengar aspirasi masyarakat, dan menyalurkan aspirasi masyarakat," katanya di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Sumber: KOMPAS.com (Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra, Devina Halim, Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Farid Assifa, Aprilia Ika, Fabian Januarius Kuwado, Kristian Erdianto)

https://regional.kompas.com/read/2020/02/12/06010081/buntut-kasus-penggerebekan-psk-di-padang-andre-rosiade-dilaporkan-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke