Salin Artikel

Seminggu Beroperasi, Tiga Bandar Judi Beromzet Puluhan Juta Rupiah Ditangkap

Ketiga bandar judi yang ditangkap adalah Suyono (51), Sudiono (55), dan Reman (460). Suyono dan Reman berperan sebagai bandar, sedangkan Sudiono merupakan penyandang dana.

Meski baru seminggu beroperasi, omzet tempat judi tersebut mencapai Rp 20 juta.

"Untuk perputaran uang dalam sehari bisa mencapai Rp 15 juta sampai Rp 20 juta," terang dia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan rumah judi tersebut. Seperti puluhan motor dan lima mobil yang ditinggal pemiliknya saat penggerebekan terjadi.

Polisi memprediksi sekitar 50 orang sedang berjudi di lokasi itu saat penggerebekan.

"Hanya saja saat digerebek, mereka pada kabur dan meninggalkan kendaraannya di lokasi," jelasnya.

Polisi juga menyita uang yang digunakan sebagai taruhan para pejudi.

Sejumlah peralatan dan permainan judi yang digunakan juga dibawa ke kantor polisi.

"Tersangka kita jerat Pasal 303 KUHP (tentang perjudian) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ucap Kusworo.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/12/05464911/seminggu-beroperasi-tiga-bandar-judi-beromzet-puluhan-juta-rupiah-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke