Salin Artikel

Bongkar Bisnis Prostitusi di Puncak, Polisi Amankan 2 Muncikari dan PSK

Dua orang yang berperan sebagai muncikari dijadikan tersangka, yakni HP (32) dan DD (25).

Keduanya adalah warga Desa Cimanggu, Kecamatan Cibeber, Cianjur.

Bersama mereka, turut diamankan empat orang perempuan penjaja seks komersial (PSK) berikut sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan roda empat, enam buah ponsel, dan sejumlah uang.

Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana mengatakan, jaringan prostitusi ini beroperasi di kawasan Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur.

"Ini pengungkapan yang kesekian kalinya. Komitmen kita terus lakukan pengungkapan terkait dengan kasus serupa," kata Jaka saat ekspose perkara di halaman Mapolres Cianjur, Selasa (11/2/2020) petang.

Disebutkan, para tersangka menjalankan modus operandinya dengan cara berkeliling mendatangi vila-vila menggunakan mobil untuk menawarkan jasa layanan seksual.

“Di dalam mobil itu dibawa beberapa PSK. Sasarannya pengunjung terutama wisatawan mancanegara,” ucapnya.

Untuk sekali kencan, para tersangka membanderol PSK di kisaran harga Rp 600.000 hingga Rp 1,5 juta.

“Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujar Jaka.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/11/22244391/bongkar-bisnis-prostitusi-di-puncak-polisi-amankan-2-muncikari-dan-psk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke