Salin Artikel

Tujuh Warga Papua yang Terlibat Kerusuhan Disidangkan di Balikpapan

Ada tujuh orang yang disidangkan dalam kasus ini. Mereka adalah Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabun, Irwanus Uropmabin, Stevanus Itlay alias Steven Itlay, dan Agus Kossay.

Sidang perdana berlangsung pada hari ini, Selasa (11/2/2020). Ketujuh warga Papua itu mendengarkan dakwaan secara bergantian.

Jaksa penuntut umum Andrianus Y Tomana menjerat ketujuh terdakwa dalam kasus ini dengan Pasal 106 dan Pasal 110 KUHP tentang makar.

"Sidang hari ini agendanya pembacaan surat dakwaan oleh JPU terhadap 7 berkas perkara 7 terdakwa kasus makar di Papua. Sidangnya terbagi 3 majelis, masing-masing majelis ada 2 perkara yang satu ada tiga perkara pembagian ini adalah kewenangan pengadilan," kata Andrianus.

Sidang selanjutnya bakal digelar pada Kamis (20/2/2020) untuk mendengarkan tanggapan dari terdakwa dan kuasa hukumnya terkait dakwaan jaksa.

Untuk mengamankan sidang ini, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengerahkan 283 personel.

"Tujuannya untuk memberikan pengamanan agar kegiatan persidangan berjalan aman dan lancar," ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi

Sebagai informasi, ketujuh orang ini ditangkap karena dianggap sebagai aktor intelektual dalam kerusuhan di Papua pada Agustus hingga September 2019.

Mereka ditangkap di Kota Jayapura dan Sentani.

Pada Oktober 2019, Kejaksaan Tinggi Papua melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk disidangkan.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Sidang Perdana 7 Tapol Kasus Makar Papua di PN Balikpapan, JPU Layangkan Tuntutan 10 Tahun Penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/11/19501231/tujuh-warga-papua-yang-terlibat-kerusuhan-disidangkan-di-balikpapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke