Salin Artikel

Bawa Sabu dari Malaysia, 2 TKI Ilegal asal Aceh Ditangkap di Tanjung Balai

MEDAN, KOMPAS.com - Dua orang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Aceh ditangkap Polres Tanjung Balai karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku ditangkap saat tiba di pelabuhan tikus di Tanjungbalai.

"Keduanya tertangkap saat petugas Satuan Intelkam Polres Tanjung Balai mendapat informasi ada 20 orang TKI ilegal datang dari Malaysia melalui jalur tak resmi," jelasnya, Selasa (11/2/2020).

Petugas berhasil mengamankan 20 TKI tersebut di Jalan Arteri dekat SPBU Kota Tanjung Balai, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.

"Mereka sedang menunggu angkutan umum dan hendak keluar menuju jalan lintas Sumatera," katanya.

Dijelaskannya, para TKI yang terdiri dari 12 laki laki dewasa, 5 perempuan dan 3 balita itu kemudian digiring ke Mapolres Tanjung Balai untuk didata dan diperiksa barang bawaannya.

Saat itulah petugas mendapatkan barang bukti narkoba dari barang yang dipegang oleh dua warga asal Aceh tersebut.

"Iya, dua orang itu TKI ilegal asal Aceh. Mereka bawa narkotika kurang lebih seberat 2,1 kilogram sabu-sabu," ungkapnya.

Kedua TKI ilegal tersebut yakni MS alias Basyir (21), warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur dan MZF (31), warga Kecamatan Tanah Jambo AYe, Aceh Utara.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2.100 gram.

"Keduanya sedang kami dalami, terkait jaringan sindikat kurir narkotika antarnegara," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/11/19195811/bawa-sabu-dari-malaysia-2-tki-ilegal-asal-aceh-ditangkap-di-tanjung-balai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke