Salin Artikel

Pria Ini Peras Penyewa Ruko di Makassar, Ancam Rusak Mobil jika Tak Diberi Uang

Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengatakan, Howa ditangkap setelah korbannya mengadu ke pihak kepolisian. 

Pria bertato tersebut tak berkutik saat ditangkap polisi. 

"Anggota bergerak setelah mendapat informasi terkait keberadaan pelaku. Pelaku sendiri diamankan di rumahnya," kata Ahmad saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/2/2020).

Ahmad mengatakan, dalam menjalankan aksinya, Howa memalak warga dengan modus uang keamanan sebesar Rp 400.000 per bulan. 

Bila uang tersebut tak diberikan, Howa mengancam bakal melukai pedagang dan merusak mobil mereka.

Howa menggunakan uang hasil palakannya untuk berfoya-foya dan membeli minuman keras.

Pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Aksinya dilakukan sejak tiga bulan terakhir. Uangnya digunakan untuk keluarganya, kadang juga dipakai minum ballo (tuak)," ujar Ahmad. 

https://regional.kompas.com/read/2020/02/11/18092201/pria-ini-peras-penyewa-ruko-di-makassar-ancam-rusak-mobil-jika-tak-diberi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke