Salin Artikel

Perajin Arak, Tuak, dan Brem di Seluruh Bali Akan Didata

Sebab, sebelum dilegalkannya minuman fermentasi khas Bali, para perajian yang termasuk skala kecil memproduksi arak secara sembunyi-sembunyi.

Hingga saat ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali belum memiliki data pasti berapa jumlah perajin minuman keras khas Bali tersebut.

"Kita sekarang akan data. Seluruh Bali kan ada perajin arak, tuak. Ini minuman khas kita," kata Wayan Jarta, Selasa (11/2/2020).

Jarta mengatakan, hingga kini sudah ada dua kolompok di sentra produksi arak di Bali yang membangun kerja sama dengan koperasi.

Dua sentra tersebut ada di Les, Buleleng dan Tri Buana, Karangasem.

Sementara, untuk sentra-sentra lain yang belum melakukannya akan diatur dan dibentuk koperasinya.

Diberitakan sebelumnya, Provinsi Bali resmi menerbitkan peraturan tata kelola minuman fermentasi khas Bali seperti arak, tuak, dan brem.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, Pergub ini dikeluarkan untuk melindungi dan melestarikan minuman fermentasi khas Pulau Dewata.

"Minuman fermentasi atau distilasi khas Bali salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan," kata Koster.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/11/16071731/perajin-arak-tuak-dan-brem-di-seluruh-bali-akan-didata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke