Salin Artikel

Wisatawan China yang Terlambat Perpanjangan Izin Tinggal di Bali Dikenakan Denda Rp 1 Juta

Hingga hari ini, Selasa (11/2/2020), sebanyak 76 warga China telah mendatangi Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra mengatakan, warga China yang ingin mengajukan perpanjangan wajib menyerahkan berkas syarat administrasi.

Pihak Imigrasi memastikan bahwa perpanjangan izin tinggal tanpa dipungut biaya atau gratis.

Namun, apabila wisatawan China ini telah melewati izin tinggal saat mengajukan permohonan, maka akan diwajibkan membayar biaya overstay.

"Dia harus bayar overstay-nya dulu, baru bisa diperpanjang dengan izin tinggal keadaan terpaksa, biayanya Rp 1 juta per hari," kata Suhendra.

Untuk itu, warga China diharapkan dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal darurat, sebelum masa izin tinggalnya habis.

Hal itu untuk menghindari sanksi denda yang diatur undang-undang.

Pihak Imigrasi memproses permohonan warga China dengan memeriksa paspor, izin tinggal serta permohonan dokumen keimigrasian yang telah mereka isi.

Setelah paspor diterima, warga China dipersilahkan untuk pulang dan kembali mengambil paspor mereka setelah 7 hari kerja.

Bagi yang mengajukan perpanjangan izin tinggal wajib datang sendiri atau tanpa diwakilkan.

Kemudian, membawa paspor yang masih berlaku, yang di dalamnya tertera izin tinggal.

Setelah itu, fotokopi paspor dan izin tinggal tersebut diserahkan ke petugas di loket.

"Kami juga mengimbau agar cari Kantor Imigrasi terdekat, semua Kantor Imigrasi melayani warga negara China yang mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa," ucap Suhendra.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/11/15324511/wisatawan-china-yang-terlambat-perpanjangan-izin-tinggal-di-bali-dikenakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke