Salin Artikel

Polisi Bongkar Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Kali Cimanuk

PONTIANAK, KOMPAS.com – Sebuah aktivitas tambang pasir ilegal di Kali Cimanuk, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat dibongkar aparat Polair Polda Kalbar.

Direktur Polair Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula Jumat (7/2/2020).

Saat itu, Sub Direktorat Penegakkan Hukum Polair Polda Kalbar menemukan sebuah kapal bernama KM Usaha Selamat yang tengah melakukan aktivitas penambangan pasir dan dimuat ke dalam kapal tongkang Budi Selamat II.

"Saat dilakukan pengecekan dokumen, ternyata kapal ini melakukan penambangan di luar dari koordinat yang telah ditentukan” kata Benyamin dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/2/2020).

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pemilik usaha tambang pasir tersebut adalah PT CSI.

Perusahaan itu mengantongi izin penambangan pada titik koordinat 109.46’14’.11” BT – 109.47’54.54”.

Namun pada praktiknya, mereka melakukan penambangan pasir di titik koordinat 109.54’22.9”.

"Lokasi penambangan mereka melenceng dari izin yang telah ditentukan," ucap Benyamin.

Dia menegaskan, saat ini, seorang nakhoda kapal berinisial N telah diamankan dan diperiksa. Berikut dengan KM Usaha Selamat dan kapal tongkang Budi Selamat II.

Selain itu, Benyamin menambahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalbar terkait temuan terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut.

Aktivitas tambang ilegal tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Saat ini barang bukti dan tersangka diamankan di dermaga Dit Polair Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Benyamin.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/11/12035531/polisi-bongkar-aktivitas-tambang-pasir-ilegal-di-kali-cimanuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke