Salin Artikel

Miliki 18 Paket Sabu, Warga Muara Enim Ditangkap

MUARAENIM, KOMPAS.com - Efriyanto (38) warga Jalan Monumen DesaTanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatera Selatan, dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket.

Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan mengatakan, penangkapan tersangka Efriyanto berawal dari informasi warga adanya transaksi narkoba di wilayahnya.

Mendapati laporan tersebut, polisi mendatangi kediaman Efriyanto.

“Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis shabu seberat 21,09 gram yang ditemukan diatas lantai di dalam kamar rumah milik tersangka,” kata Putu Suryawan di kantornta, Senin (10/2/2020).

Petugas kemudian membawa Efriyanto ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 atau 2 juncto 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/10/23104271/miliki-18-paket-sabu-warga-muara-enim-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke