Salin Artikel

Ngaku Kontraktor dan Miliki Proyek, Pria Ini Larikan Uang Rp 142 Juta Milik Korbannya

Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas mengatakan, WN ditangkap di Desa Hudoa, Kecamatan Unaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Sabtu (8/2/2020).

Penipuan terjadi pada Selasa (22/5/2018)  di Palopo.

Saat itu tersangka WN kepada Jahriel memperlihatkan delapan lembar surat perintah kerja (SPK) kontrak proyek pekerjaan Jalan Tani di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Pada saat itu korban tertarik untuk mengerjakan proyek tersebut.

Namun, untuk mengerjakannya korban harus menyerahkan sejumlah uang kepada WN.

Pada Juni 2018, korban mengirim uang ke tersangka secara bertahap melalui transfer dan secara tunai senilai Rp 142 juta.

"Namun, setelah uang dikirim kepada tersangka ternyata proyek pekerjaan jalan tani tidak ada atau tidak pernah dikerjakan oleh korban. Uang milik korban tidak pernah dikembalikan oleh WN,” kata Alfian, saat dihubungi, Senin (10/2/2020).

Korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi.

Sementara tersangka WN di hadapan penyidik Polres Palopo mengakui pada tahun 2018 dia pernah menerima uang senilai Rp 142 juta dari korban Jahriel.

“Itu uang sebagai tanda jadi untuk mendapatkan pekerjaan proyek Jalan Tani di Morowali, Sulawesi Tengah. Hanya saja proyek tersebut tidak ada dan uangnya sudah habis digunakan,” ucap WN.

Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/10/15454711/ngaku-kontraktor-dan-miliki-proyek-pria-ini-larikan-uang-rp-142-juta-milik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke