Salin Artikel

Pemprov Lampung Bakal Kaji Aspek Hukum yang Dilanggar WNI Eks ISIS

"Tidak bisa dijawab sekarang apa menolak atau tidak," kata Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) saat dihubungi, Sabtu (8/2/2020).

Nunik mengatakan keputusan itu berada di tangan pemerintah pusat.

Meski begitu, Pemprov Lampung akan melihat terlebih dulu aspek hukum yang dilanggar para bekas militan dan pendukung ISIS itu.

“Kami mengedepankan, perlu melihat aspek hukum yang dilanggar oleh WNI eks ISIS itu, salahnya sampai berapa, misalnya yang mereka membakar paspor itu,” kata Nunik.

Setelah itu, Pemprov Lampung akan menentukan langkah yang diambil terhadap WNI eks ISIS itu.

Pada 2017, setidaknya sekitar 89 WNI eks ISIS asal Lampung telah dideportasi dari Suriah.

Kapolda Lampung saat itu, Irjen Sudjarno mengatakan, 89 diduga simpatisan ISI itu telah tinggal di Lampung.

Polda Lampung menduga sejumlah daerah rawan disusupi penyebar paham radikal, di antaranya Pringsewu, Tanggamus, Lampung Tengah, dan Bandar Lampung.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/09/07373661/pemprov-lampung-bakal-kaji-aspek-hukum-yang-dilanggar-wni-eks-isis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke