Salin Artikel

Risma Sudah Cabut Laporan untuk Ibu Rumah Tangga yang Menghinanya

Surat pencabutan laporan itu diantarkan oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Ira Tursilowati ke Polrestabes Surabaya pada Jumat (7/2/2020) kemarin.

Ira mengatakan, surat pencabutan laporan itu diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya.

"Perihal surat itu adalah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Yang mana inti dari surat itu adalah pencabutan laporan," kata Ira dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2020).

Menurut Ira, pencabutan laporan itu dilakukan karena Zikria sudah dua kali mengirimkan surat permohonan maaf kepada Risma melalui Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho.

Dalam surat itu, Zikria meminta permohonan maaf kepada Risma dan juga seluruh warga Kota Surabaya.

“Pada intinya, karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan, makanya Bu Wali mengajukan surat pencabutan laporan ini," ujar dia.

Dengan adanya surat pencabutan laporan itu, lanjut dia, permasalahan Risma dengan ibu rumah tangga asal Bogor, Jawa Barat, itu sudah selesai.


Setelah laporan dicabut, sambung Ira, kasus hukum diserahkan sepenuhnya ke polisi.

"Untuk proses selanjutnya, kami pasrahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, bagaimana pun juga, menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui," kata dia.

Seperti diketahui, Risma sudah memaafkan Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang diduga menghina Risma melalui media sosial pada 16 Januari 2020.

Usai menuliskan status bernada hinaan kepada Risma di Facebook, Zikria Dzatil telah menyesali perbuatannya dan meyampaikan permohonan maaf kepada Risma.

"Saya maafkan yang bersangkutan, saya sebagai manusia, beliau juga manusia. Kalau dia sudah minta maaf, maka saya wajib memberikan maaf," kata Risma, di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Rabu (5/2/2020).

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Zikria telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan. Zikria dijerat menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Ibu tiga anak itu telah meminta maaf secara tertulis kepada Risma. Surat permintaan maaf disampaikan Kapolres Surabaya Kombes Sandi Nugroho.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/08/11162631/risma-sudah-cabut-laporan-untuk-ibu-rumah-tangga-yang-menghinanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke