Salin Artikel

Polda Maluku Perbaiki Berkas Enam Tersangka Pembobolan BNI

“Iya berkas enam tersangka itu dikembalikan dan saat ini sedang diperbaiki penyidik,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/2/2020).

Jaksa meminta penyidik menambahkan pasal pidana korupsi dalam berkas para tersangka.

Roem mengatakan penyidik hanya menggunakan pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam berkas sebelumnya.

“Jadi sesuai petunjuk itu namanya P 19, perlu ditambah lagi pasal tindak pidana korupsi, itu yang sedang diperbaiki saat ini,” ujarnya.

Polda Maluku menargetkan berkas keenam tersangka itu dikirimkan kembali pada 16 Februari 2020. 

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

”Targetnya sebelum 16 Februari. Kalau hasil penilaian jaksa sudah lengkap maka kita akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti, tapi kalau belum lengkap lagi, berkasnya akan dikembalikan lagi untuk diperbaiki,” ungkapnya.

Berkas enam tersangka yang sedang diperbaiki penyidik itu milik Farahdiba Yusuf, Soraya Pellu, Andi Rizal alias Callu, Chris Rumalewang, Josep Maitimu, dan Martije Muskita.

Kasus pembobolan dana nasabah BNI cabang Ambon dilaporkan ke SPKT Polda Maluku pada 8 Oktober 2019.

Laporan dibuat setelah investigasi internal menemukan transaksi dan investasi tak wajar dilakukan Wakil Kepala BNI cabang Ambon Faradiba Yusuf.

Polisi menangkap Faradiba di sebuah rumah di Citra Land di Kawasan Lateri Ambon. Saat itu Faradiba ditangkap bersama Soraya dan seorang pria bernama DN.

Dalam kasus itu, polisi juga menyita uang tunai miliaran rupiah dan berbagai aset lain, seperti delapan mobil mewah, sejumlah rumah, tempat usaha, hingga cicin permata milik tersangka utama Faradiba Yusuf. 

https://regional.kompas.com/read/2020/02/07/20422861/polda-maluku-perbaiki-berkas-enam-tersangka-pembobolan-bni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke