Salin Artikel

2 Pemandu Lagu Tanpa Busana di Senggigi Diamankan Polisi

Dua perempuan yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni YM alias NT (43) asal Kota Cilegon, Provinsi Jawa Barat.

Kemudian, SM alias KR asal Kabupaten Serang, Banten.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto menyebutkan, dua tersangka tersebut menjadi pemandu lagu yang memberikan pelayanan khusus dengan tarian tanpa busana.

"Tersangka ini memberikan layanan khusus dengan melakukan tarian striptis atau tanpa busana," kata Artanto saat jumpa pers di Mapolda NTB, Jumat (7/2/2020).

Artanto mengatakan, pelayanan khusus tarian tanpa busana tersebut bisa dipesan melalui telepon dengan cara mengirimkan uang muka melalui transfer bank.

"Memesan paket ini (tarian striptis) melalui telpon dengan cara membayar uang muka sebesar Rp 2 juta melalui bank," kata Artanto.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni uang senilai Rp 6,4 juta, dua set pakaian dalam wanita, serta nota pemesanan pembayaran.

Keduanya disangka melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/07/14330331/2-pemandu-lagu-tanpa-busana-di-senggigi-diamankan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke