Salin Artikel

Mobil Branding Bakal Calon Bupati Dilarang Masuk Kantor Pemkab Kendal

Dasar larangan itu adalah surat edaran yang ditandatangani oleh Sekda Kendal M Toha, pada 14 Januari 2020.

M Toha menjelaskan, surat edaran larangan itu dibuat untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kendal.  

“Surat edaran itu kami buat setelah ada mobil brandingan gambar bakal calon bupati masuk ke lingkungan pemerintahan Kendal. Supaya tidak ada kecurigaan antar ASN,” kata Toha di kantornya, Jumat (7/2/2020).

Toha menambahkan, larangan itu tidak berlaku untuk mobil berlogo partai.

Kepala Kesatuan Kebangsaan dan Politik Kabupaten Kendal Marwoto menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi larangan tersebut ke ASN melalui kepala dinas masing-masing, juga ke partai politik.

Sedangkan Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal Toni Ari Bowo mengatakan, seluruh anggota Satpol PP telah diberitahu soal larangan itu.

Ini agar tak ada mobil bergambar calon bupati yang lolos masuk ke lingkungan perkantoran Pemkab Kendal.

Selama surat edaran berlaku, petugas pernah meminta mobil bergambar salah satu bakal calon bupati untuk tidak masuk ketika hendak bertamu.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/07/11123291/mobil-branding-bakal-calon-bupati-dilarang-masuk-kantor-pemkab-kendal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke