Salin Artikel

Polisi Kaji Penangguhan Penahanan Tersangka Penghina Risma

SURABAYA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran membenarkan bahwa tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil, mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Iya, betul. Ini lagi kami proses tahapan-tahapannya," kata Sudamiran, kepada Kompas.com, saat dihubungi, Kamis (6/2/2020).

Sudamiran menuturkan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka selaku pihak terlapor.

Namun, kata Sudamiran, penyidik harus mempertimbangkan beberapa aspek subyektif sebelum memutuskan untuk mengabulkan atau tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

"Pertimbangan subyektif itu ada tiga hal, pertama bahwa tersangka diyakini apakah nanti melarikan diri atau tidak. Kemudian, ketika mau diperiksa, nanti memudahkan atau mempersulit," ujar Sudamiran.

Selain itu, lanjut Sudamiran, tersangka berkomitmen penuh untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dan tersangka tidak berusaha menghilangkan barang bukti yang dapat menghambat proses penyidikan suatu perkara.

"Nah, tiga hal itu sedang kami kaji. Soal nanti dikabulkan atau tidak, itu tergantung dari kajian penyidik nanti," kata Sudamiran.

Sebelumnya, Kuasa hukum Zikria, Advent Dio Randy mengungkap alasan mengapa kliennya mengajukan penangguhan penahanan.

Salah satunya, kata Advent, anak bungsu Zikria yang berusia 2 tahun kurang 1 bulan masih membutuhkan ibunya.

Menurut dia, anak Zikria yang masih balita belum bisa ditinggal lantaran selama ini masih mengonsumsi air susu ibu (ASI).

Di sisi lain, kata Advent, tersangka sampai saat ini selalu kooperatif selama proses penyidikan.

Selain itu, Zikria telah mengaku salah dan menyesali perbuatannya.

Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian, apakah akan mengabulkan atau tidak permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/06/19550151/polisi-kaji-penangguhan-penahanan-tersangka-penghina-risma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke