Salin Artikel

Curi Sepeda Motor Tetangga untuk Jalan-jalan, 2 Siswa SD dan SMP di Yogyakarta Ditangkap

Keduanya mengambil sepeda motor tetangganya untuk digunakan jalan-jalan.

Kapolsek Danurejan, Kompol Etty Haryati mengatakan, pada 4 Februari 2020 sekitar pukul 16.30 WIB, korban memakirkan sepeda motor miliknya di depan rumah orangtuanya di Kecamatan Danurejan.

"Motor terparkir dalam keadaan tidak dikunci setang. Kunci juga tertinggal di motor," ujar Kapolsek Danurejan, Kompol Etty Haryati dalam jumpa pers, Kamis (6/2/2020).

Pelaku melihat kunci sepeda motor tetangganya masih tertinggal.

Mengetahui itu, pelaku lantas mengambil kunci tersebut.

Korban yang mendapati kunci motornya tidak ada, lalu mengambil kunci cadangan.

Korban pergi dengan mengunakan motornya untuk membantu jualan gudeg.

Kemudian korban kembali pulang untuk mengambil gas elpiji.

Saat korban masuk rumah untuk mengambil elpiji, pelaku yang sebelumnya sudah mengambil kunci, lalu mencuri sepeda motor tersebut.

Mendapati motornya hilang, korban lantas melapor ke Polsek Danurejan.

Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan sepeda motor korban dikendarai oleh C dan B.

Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Hayam Wuruk, Kota Yogyakarta.

Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku C masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Dasar (SD) kelas V, sedangkan B pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas VII.

Pelaku utama yang berperan sebagai inisiator berinisial C. Sedangkan B diajak oleh C.

"Ini sangat miris anak-anak di bawah umur, masih pelajar melakukan tindak pidana dan keduanya wanita," ujar dia.


Keduanya tidak ditahan. Namun, nantinya tetap akan menjalani sidang diversi.

Setiap hari Senin dan Kamis kedua pelaku harus wajib lapor.

"Nanti dengan bimbingan dari Bappas, harapan saya mereka tetap melanjutkan sekolah, kerena masih anak-anak masa depanya masih panjang," ucap Etty.

Panit Reskrim Polsek Danurejan Aiptu Nugroho Jatmiko menjelaskan, C sempat meminta kepada orangtuanya agar dibelikan sepeda motor.

Namun, permintaan itu tidak dipenuhi.

"Saat ada kesempatan, ada motor di depan rumah milik tetangganya langsung muncul keinginan mengambil," ujar Nugroho.

Pelaku mengaku berniat untuk mengembalikan, tapi takut.

"Iya hanya ingin naik motor, digunakan jalan-jalan, pengakuanya mau dikembalikan tapi takut," kata Nugroho.

Akibat perbuatanya, pelaku diancam Pasal 362 jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/06/17374611/curi-sepeda-motor-tetangga-untuk-jalan-jalan-2-siswa-sd-dan-smp-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke