Salin Artikel

Proses Hukum Pemilik Akun Penghina Risma Tetap Dilanjutkan Meski Dimaafkan

Polrestabes Surabaya belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari keluarga ibu rumah tangga asal Bogor, Jawa Barat, itu.

"Sampai saat ini belum ada," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Rabu (5/2/2020).

Sandi mengatakan, meski Risma telah memaafkan tindakan Zikria, tapi polisi tetap memproses kasus tersebut sesuai tahapan yang berlaku.

"Hari ini hanya memberi tahu pemberitahuan dari Ibu (Risma), bahwa walaupun sudah dihina, beliau sudah memaafkan. Baru setelah ini kita proses," kata Sandi.

Menurut Sandi, kasus dugaan penghinaan terhadap Risma itu merupakan delik aduan dan pidana murni.

"Ada dua, ada pidana murni dan delik aduan. Dua-duanya sedang diproses," ujar Sandi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menyatakan, pelaku yang diduga menghina Risma ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Ibu rumah tangga asal Bogor, Jawa Barat, itu sebelumnya ditangkap di sebuah perumahan Kota Bogor pada Jumat (31/1/2020).

Zikria Dzatil menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada Risma dan warga Kota Surabaya.

Risma pun telah memaafkan Zikria. Ia juga meminta warga Kota Surabaya ikut memaafkan pelaku yang diduga menghina dirinya.

Dalam kasus ini, Zikria Dzatil dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/05/19254941/proses-hukum-pemilik-akun-penghina-risma-tetap-dilanjutkan-meski-dimaafkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke