Salin Artikel

Jual Beli Satwa Dilindungi Dibongkar, Dibanderol hingga Rp 5 Juta Per Ekor

Sindikat ini mematok harga beragam untuk beberapa jenis satwa yang dijual seperti burung Rangkok Badak (Buceros Rhinoceros) dijual seharga Rp 2,5 juta per ekor, Kukang (Nycticebus Spp) seharga Rp 1 juta per ekor, Kakatua Maluku (Cacatua Mollucensis) seharga Rp 5 juta per ekor, hingga Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus) seharga Rp 2 juta per ekor.

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, pihaknya mengamankan 5 tersangka spesialis penjual satwa dilindungi di Trenggalek, Tulungagung, Situbondo dan Surabaya.

"Ada lima orang yang sudah diamankan dan ditetapkan tersangka. Mereka berinisial AS, SM, FS, DK dan IS," katanya, Selasa (4/2/2020).

Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir sejak 2018.

"Para pelaku menjual melalui media sosial dengan sistem terputus dari harga Rp 300.000 hingga Rp 5 juta per ekor atau per potongan tubuh," ujarnya.

Bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA), polisi mengamankan 53 ekor satwa dilindungi. Sebanyak 41 di antaranya dalam kondisi hidup dan 12 ekor lainnya dalam kondisi mati.

Sementara itu, 12 ekor satwa yang ditemukan dalam kondisi mati adalah 8 ekor Kakatua Maluku, dua ekor Lutung Jawa, seekor Kangkareng Perut Putih, dan seekor Julang Emas.

Selain itu juga diamankan 610 biji bagian satwa lainnya berupa 55 biji kerang Kepala Kambing, 530 biji Kerang Kimia dan 25 biji Kerang Triton Trompet.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya pasal 21 dan pasal 33 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/04/21185621/jual-beli-satwa-dilindungi-dibongkar-dibanderol-hingga-rp-5-juta-per-ekor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke