Salin Artikel

Ibu Rumah Tangga Jadi Penyalur TKW Ilegal di Makassar Jaring Korban Lewat FB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pelaku penyalur TKW ilegal asal Makassar, Hildawaty (49), kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Senin (3/2/2020).

Kanit PPA Poltestabes Makassar AKP Ismail mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, Hilda mengakui menjaring para korbannya yang masih di bawah umur melalui grup info loker yang ada di Facebook. 

Ismail memgungkapkan, ibu rumah tangga yang tinggal di Kecamatan Mariso itu bekerja secara sendirian dan hanya memiliki kesepakatan lisan setiap kali perjanjian kerja diberikan kepada korbannya. 

"Jadi, dia ini hanya ada kesepakatan lisan dengan penyalur di Jakarta. Itu yang didalami dulu benar tidak ada itu agen di Jakarta," ujar Ismail saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/2/2020).

Ismail mengungkapkan, Hilda disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Ibu tiga anak ini diancam pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Saat menangkap Hilda, polisi menyita barang bukti berupa dokumen perjanjian dan surat izin, kartu identitas, paspor, transaksi keuangan, serta hasil laboratorium pemeriksaan. 

"Kalau UU Perlindungan Anak masih dikaji karena ini korban belum sempat dieksploitasi," ujar Ismail.

Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Makassar menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Hildawaty (49) karena diduga menjadi penyalur tenaga kerja wanita ( TKW) ke luar negeri secara ilegal.

Hildawaty ditangkap di rumah susun Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (2//2/2020).

Penyaluran TKW secara ilegal ini terungkap setelah dua korbannya yang masih anak-anak melarikan diri.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/04/16091981/ibu-rumah-tangga-jadi-penyalur-tkw-ilegal-di-makassar-jaring-korban-lewat-fb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke