Salin Artikel

Kasus 32 Mahasiswa Tunanetra Tidur di Halte, Akibat Pemprov Jabar Belum Siap

Kedua anggota Komisi VIII DPR RI itu mendengarkan dan memahami  permasalahan yang viral belakangan, yakni 32 orang mahasiswa penyandang tunanetra terpaksa tidur di halte dan trotoar di depan BRSPDSN Wyata Guna Bandung. 

Kejadian itu merupakan imbas dari berubahnya status Wyata Guna dari panti menjadi balai rehabilitasi sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 18 tahun 2018.

"Ternyata setelah melihat langsung, Kemensos masih bersama teman-teman disabilitas, bahkan bersyukur teman-teman disabilitas diajak kembali ke dalam balai," ujar Selly Andriani saat ditemui seusai kunjungan, Sabtu sore.

Lebih lanjut Selly menjelaskan jika dia pernah menjadi pelaku sejarah pembuatan Perda Disabilitas di Jawa Barat, dimana perda tersebut satu-satunya di Indonesia.


Perubahan status panti, ubah layanan dasar untuk disabilitas

Menurut dia, ketika Pemerintah Pusat mengubah status panti menjadi balai rehabilitasi seperti saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat justru belum siap dengan perubahan tersebut.

"Ternyata implementasinya saat ini Povinsi Jawa Barat belum siap memberikan pelayanan dasar bagi disabilitas," ucapnya.

Sementara itu, Diah Pitaloka menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat seharusnya sudah mempersiapkan perubahan status panti menjadi balai rehabilitasi dengan membangun infrastruktur yang pelayanan dasarnya serupa dengan panti.

"Tentunya Komisi VIII mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat merevitalisasi aset Jawa Barat untuk membuat panti pelayanan dasar," kata Diah.

Diah menambahkan, balai rehabilitasi diibaratkan seperti universitas yang menjadi jenjang pendidikan lebih tinggi setelah dari panti.

"Keberadaan mereka dipastikan oleh negara dikembangkan potensinya yang selama terpendam, inilah yang lebih baik kita fokuskan dibanding peralihan panti jadi balai." ucapnya.

Terkait Permensos 18 Tahun 2018, Diah Pitaloka mengklaim jika permensos tersebut pro disabilitas .

"Peraturan ini tidak mengatur regulasi panti, hanya mengatur teknis SOTK balai rehabilitasi di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI. Sehingga DPR RI mendukung Kemensos untuk membangun dan meningkatkan pelayanan lanjutan di balai," katanya.


Tidur di trotoar dan halte karena kecewa

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 32 orang mahasiswa penyandang tunanetra tidur di halte dan trotoar di depan Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna Bandung, Jalan Pajajaran, Kota Bandung sejak Selasa (14/1/2020) malam hingga Rabu (15/1/2020).

Dari pantauan Kompas.com di lokasi, para mahasiswa tunanetra tersebut tidur beralaskan terpal dan tikar seadanya.

Sementara di atas halte terpasang pula terpal berwarna oranye sebagai tempat berteduh. Para mahasiswa tunanetra ini tidur berdesak-desakkan bersama pakaian dan barang-barang mereka di halte.

Dari keterangan yang diterima salah satu mahasiswa tunanetra, Elda Fahmi (20) yang juga juru bicara para mahasiswa tunanetra Wyata Guna, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap pihak BRSPDSN Wyata Guna Bandung.

Mereka merasa terusir dari asrama yang telah beberapa tahun ini mereka tinggali lantaran nomenklatur sebelumnya, yakni panti binanetra telah diubah menjadi balai rehabilitasi.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/04/06400001/kasus-32-mahasiswa-tunanetra-tidur-di-halte-akibat-pemprov-jabar-belum-siap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke