Salin Artikel

Baru Keluar dari Penjara, Pengantin Baru di Makassar Kembali Ditangkap karena Edarkan Narkoba

Pasangan suami istri bernama Rifai alias Yoga (34) dan Nur Amsina (25) ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar di tempat berbeda, Minggu (2/2/2020).

Keduanya masing-masing ditangkap di Jalan Baji Pamai dan Jalan Kandea, Makassar.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika mengatakan, Yoga dan Nur Amsina yang baru menikah pada Oktober 2019.

"Yoga ditangkap pada saat lari dari warnet. Yoga ini suami dari Nur Amsinah. Sudah setahun pakai narkotika. Lebih banyak beli narkotika dari pada susu anaknya (dari istri pertama). Semoga dengan kejadian ini dia insaf," kata Diari saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (3/2/2020).

Diari mengatakan, Yoga merupakan residivis di kasus peredaran narkoba.

Sebelumnya dia mendekam dalam Lapas Pangkep dan menjalani masa tahanan 2 tahun 2 bulan.

Yoga bebas bersyarat pada September 2019.

Setelah berada di Makassar, Yoga bertemu dengan Nur Amsinah yang kemudian dinikahinya di Oktober.

Pertemuan keduanya juga diduga berawal dari peredaran narkoba. 

"Jadi ini napi Lapas Pangkep yang menjalani bebas bersyarat. Istri pertama sudah cerai waktu dia ditahan. Setelah bebas, pacaran dulu baru nikah dengan Nur. Kenal di luar, kemungkinan besar karena narkoba," ujar Diari. 

Penangkapan Yoga dan Nur Amsina bermula dari Gandi (26), seorang pemakai narkoba yang ditangkap di Hotel Grand Mulia di Jalan Andi Tonro, Kecamatan Tamalate, Makassar. 

Gandi ditangkap bersama pacar temannya bernama Mega (23) saat hendak menggunakan narkoba.

Dari penangkapan ini, polisi menyita dua paket sabu yang disimpan dalam power bank dan helm. 

"Gandi ini masih kerabat Nur Amsinah. Dari sini Nur Amsinah turut diamankan," ujar Diari.

Polisi menembak kaki Yoga karena mencoba melarikan diri.

Dari penangkapan Yoga, polisi juga menangkap Jonathan (30), kurir dari pasangan suami istri tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/03/18433031/baru-keluar-dari-penjara-pengantin-baru-di-makassar-kembali-ditangkap-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke