Salin Artikel

Beroperasi di Wilayah Rawan Longsor di Gunungkidul, 2 Penambang Liar Ditangkap

Diketahui dua penambang liar tersebut selain tak mengantongi izin, juga beroperasi di kawasan rawan longsor.

"Warga resah karena penambangan tersebut berlokasi di kawasan rawan longsor. Kita langsung tindak lanjuti keluhan itu,” kata Kasubdit IV Pidter, Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP M Qori Oktohandoko di Mapolres Gunungkidul, Senin (3/2/2020).

Dijelaskannya,  praktik penambangan batu ilegal diungkap pada Jumat (26/1/2020) lalu.

Pada saat itu, di sekitar lokasi ditemukan kegiatan pengerukan batu cadas menggunakan alat berat.

Saat digrebek, para pelaku tidak bisa menunjukkan izin penambangan.

"Penambangan itu tidak dilengkapi dengan izin penambangan baik IUP, IPR, atau IUPK. Langsung kita amankan dan setelah melalui proses penyelidikan kami tetapkan dua tersangka JS dan DA," kata Qori.

JS bertugas sebagai penanggung jawab penambangan. Sedangkan DA berperan sebagai pemilik alat berat untuk penambangan.

Dijual ke masyarakat

DIjelaskannya, selama ini batu hasil penambangan dijual kepada masyarakat yang membutuhkan dengan harga Rp 200.000-Rp 300.000 per truk.

Sedangkan setiap harinya, setiap truk bisa belasan kali memuat batu hasil tambang.

“Dikalikan saja berapa itu dikali tiga bulan beroperasi. Meski tidak setiap hari, bisa kerja bisa tidak," kata Qori.

Untuk mencegah aktivitas penambangan illegal, polisi meminta masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan.

Jika ada temuan diminta melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti.

Keduanya akan dikenakan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

https://regional.kompas.com/read/2020/02/03/18213091/beroperasi-di-wilayah-rawan-longsor-di-gunungkidul-2-penambang-liar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke