Salin Artikel

Sering Jual Ganja ke Tetangga, PNS Aceh Tenggara Ditangkap

Bersama tersangka ditemukan enam bungkus ganja siap edar.

Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara Ipda Andreas Ginting, Senin (3/2/2020) kepada Kompas.com melalui sambungan telepon menyebutkan, pelaku ditangkap pada 30 Desember 2019 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Tersangka AW adalah warga asal Desa Deleng Megakhe, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara. 

Dia tertangkap tangan menyimpan ganja di saku celananya.

Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara Ipda Andreas Ginting menyebutkan, informasi aksi pelaku diketahui dari masyarakat.

Pasalnya, pelaku kerap menjual ganja di lingkungan rumahnya.

Berdasarkan informasi warga tersebut, polisi mengintai keberadaan pelaku.

Saat berada di depan rumah salah seorang warga, polisi langsung menangkap AW.

“Awalnya kita temukan enam bungkus ganja dengan berat 180 gram, dan dua bungkus kecil ganja dengan total beratnya 19 gram,” sebut Ipda Andreas.

Setelah menemukan barang haram itu, polisi langsung menggeledah rumah pelaku. Di sana ditemukan plastik berisi ganja seberat 160 gram.

Sehingga total yang diperoleh petugas sebagai barang bukti 359 gram ganja kering siap edar.

“Dia dijerat dengan Undang - Undang Nomor 35 Ayat ayat (1) Pasal 112 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 12 tahun penjara. Kami juga menyampaikan ke kepala kantornya soal penangkapan salah seorang pegawainya itu,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/03/17571581/sering-jual-ganja-ke-tetangga-pns-aceh-tenggara-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke