Polisi juga menyita delapan pelek beserta beberapa ban mobil.
Kapolres Batang AKBP Abdul Waras di Batang mengatakan, penangkapan tersangka Moh Lutfhi (31) bermula dari laporan bahwa ban ambulans milik Pemerintah Desa Warungasem dan Honda Freed milik warga Desa Warungasem, dicuri, Minggu (2/2/2020).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di Jalan Raya Kertijayan, Kabupaten Pekalongan, Senin.
Namun, tersangka melawan saat hendak ditangkap.
"Akan tetapi saat akan ditangkap polisi, pelaku berusaha kabur sehingga petugas terpaksa menembak salah satu kakinya," ucap Abdul, seperti dikutip dari Antara, Senin.
Tersangka mengaku sudah tiga kali mencuri ban mobil.
Luthfi dibekuk polisi saat akan menjual hasil kejahatannya ke seorang pedagang.
https://regional.kompas.com/read/2020/02/03/14101921/melawan-saat-hendak-ditangkap-pencuri-ban-ambulans-di-jateng-ditembak